Meski sudah ada pesawat yang waktu tempuh perjalanannya lebih cepat, masyarakat masih mengandalkan moda transportasi kereta api untuk perjalanan jarak jauh. Kereta api juga dinilai lebih terjangkau dan hampir selalu tepat waktu.
Untuk para backpacker atau pelancong yang ingin berhemat, kereta api bahkan jadi andalan transportasi luar kota. Terlebih, tersedia layanan kereta api antarkota yang bersubsidi, sehingga harganya pun jauh lebih hemat.
“Libur Lebaran memasng sudah selesai, tapi jika kalian mau backpacker-an atau frugal traveling, Railmin kasih tahu nih KA-KA murah yang ramah kantong banget! 😎,” tulis akun resmi KAI121_ pada Senin, 7 April 2025.
Dalam unggahan disebutkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, memberikan subsidi (PSO) pada 13 kereta api antarkota. Dengan harga mulai dari Rp20-ribuan saja, kereta sudah bisa jadi alternatif masyarakat dalam bermobilitas.
Meski harga tiketnya murah, semua kereta api bersubsidi (PSO) ini tetap mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) angkutan orang dengan kereta api. Jadi tak perlu khawatir, karena perjalanan tetap akan aman, nyaman, dan tepat waktu. Bahkan pada 2024 layanan kereta api ini sudah digunakan oleh lebih dari 16,4 juta orang.
Penasaran apa saja kereta api antarkota yang bersubsidi tersebut? Simak daftar 13 kereta api antarkota bersubsidi yang dirangkum Tim Lifestyle Liputan6.com dari laman resmi KAI pada Selasa (8/4/2025) berikut.
1. KA Putri Deli (Tanjungbalai – Medan PP)
2. KA Kuala Stabas (Baturaja – Tanjungkarang PP)
3. KA Bukit Serelo (Kertapati – Tanjungkarang PP)
4. KA Rajabasa (Kertapati – Tanjungkarang PP)
5. KA Cikuray (Garut – Pasarsenen PP)
6. KA Probowangi (Ketapang – Surabaya Gubeng PP)
7. KA Tawang Alun (Ketapang- Malang Kota Lama PP)
8. KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong PP)
9. KA Serayu (Purwokerto – Pasarsenen PP)
10. KA Bengawan (Purwosari – Pasarsenen PP)
11. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong PP)
12. KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang PP)
13. KA Airlangga (Surabaya Pasarturi – Pasarsenen PP)